Detail Informasi Pelatihan

Pengumuman !

Pelatihan ini telah selesai dilaksanakan. Untuk informasi lebih lengkap, dapat menghubungi pihak panitia penyelenggara. Terima kasih

Spanduk-Limbah-Fasyankes
Nama Pelatihan :
Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasyankes (Dinas Kesehatan Kota Ambon)

Jumlah Peserta : 47

Tanggal Pelatihan :
29 June 2026
Tanggal Pelatihan :
29 June 2026
Waktu Pelatihan :
08:00
Tempat Pelatihan :
Hotel Everbright Kota
Deskripsi :

Amanat Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan adalah bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat menjamin ketersediaan lingkungan yang sehat dan tidak mempunyai risiko buruk bagi kesehatan. Lingkungan yang dimaksud termasuk lingkungan di tempat dan fasilitas umum, salah satunya adalah fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Fasyankes dapat berupa Rumah Sakit, pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium klinis, praktik mandiri, dan lain-lain yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan. Kegiatan pelayanan kesehatan di Fasyankes pasti menghasilkan limbah, limbah Fasyankes ini dapat berupa limbah domestik maupun limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3). Limbah medis merupakan limbah B3 yang pengelolaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 pasal 59
bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya dan dalam hal setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3 tersebut, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengaturan teknis pengelolaan limbah B3 untuk Fasyankes tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) nomor P.56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, hal ini berlaku baik bagi Fasyankes yang mengelola limbahnya secara mandiri atau bekerja sama dengan pengelola limbah.